Mengurus Izin di UPTSA tak Perlu Fotokopi e-KTP




Berbagai terobosan terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya guna memberikan kemudahan dalam pelayanan masyarakat. Terbaru, Dispendukcapil menyediakan card reader (alat pembaca chip) e-KTP di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Surabaya Timur. Dengan demikian, warga yang hendak mengajukan permohonan perizinan tak perlu lagi menyertakan fotokopi e-KTP.

Langkah yang ditempuh Dispendukcapil tersebut berkaitan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 11 April 2013, yang intinya menyatakan bahwa e-KTP tidak diperkenankan untuk di fotokopi atau distapler. Sebab, tindakan itu dapat merusak chip e-KTP, yang didalamnya memuat informasi biodata, pas foto, tanda tangan, dan sidik jari penduduk.
Untuk itu, seluruh instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, wajib menyediakan card reader e-KTP paling lambat akhir 2013. “Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011,” kata Kepala Dispendukcapil Surabaya, Suharto Wardoyo, Selasa (21/5).
Suharto menuturkan, pihaknya mulai mengoperasikan card reader e-KTP di UPTSA mulai hari ini hingga seterusnya. Piranti card reader yang meliputi seperangkat CPU, alat sidik jari, dan pembaca e-KTP disediakan di lantai dua gedung UPTSA yang terletak di Jl. Menur No.31C itu. Plus dua staf Dispendukcapil yang siap melayani para pemohon izin.
Teknisnya, pemohon izin tinggal membawa e-KTP asli serta persyaratan perizinan lainnya. Petugas UPTSA nanti akan memverifikasi e-KTP pemohon di stan Dispendukcapil. e-KTP diletakkan di atas card reader. Tak lama kemudian data penduduk akan tertera di monitor. Selanjutnya, pemohon tinggal mencocokan sidik jari.
Masih kata Suharto, seperangkat card reader tersebut merupakan hibah dari Mendagri kepada Pemerintah Kota Surabaya. Total ada 65 unit perangkat card reader yang sudah disebar di seluruh kantor kecamatan, masing-masing 2 unit. Sedangkan di kantor Dispendukcapil ada 3 unit card reader.
Ditanya bagaimana jika chip e-KTP tidak terbaca dengan alat card reader?. Suharto mengatakan, itu berarti chip e-KTP sudah rusak lantaran pernah difotokopi atau distapler. Jika sudah begitu, pria yang akrab disapa Anang ini menyarankan agar segera melapor ke kecamatan. Untuk sementara, yang bersangkutan akan diberikan KTP non-elektronik sebagai ganti e-KTP. “e-KTP yang rusak itu dikirim ke pusat. Nanti kalau e-KTP yang baru sudah jadi, KTP non-elektronik bisa ditukarkan kembali dengan e-KTP,” katanya. Disamping membaca e-KTP, fasilitas card reader di UPTSA juga bisa dimanfaatkan untuk perekaman data e-KTP.





Sementara Kepala UPTSA Surabaya Timur, Pudji Winiarti, menjelaskan, hingga saat ini total ada 68 jenis perizinan yang masuk melalui UPTSA. Diantaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, Izin Usaha Pariwisata, dan perizinan-perizinan lainnya. Hampir seluruh perizinan tersebut memerlukan fotokopi kartu tanda penduduk sebagai salah satu persyaratan.
“Nah, dengan adanya bantuan berupa card reader ini, pemohon tak perlu lagi memfotokopi e-KTP. Tapi dengan catatan, e-KTP akan diverifikasi terlebih dahulu, baru sesudah itu berkas pemohon bisa diproses,” terang Pudji.
Lebih baru Lebih lama
Advertisement