Berbagai terobosan terus dilakukan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya guna memberikan kemudahan dalam
pelayanan masyarakat. Terbaru, Dispendukcapil menyediakan card reader (alat pembaca chip) e-KTP di Unit Pelayanan Terpadu
Satu Atap (UPTSA) Surabaya Timur. Dengan demikian, warga yang hendak mengajukan
permohonan perizinan tak perlu lagi menyertakan fotokopi e-KTP.
Langkah yang ditempuh Dispendukcapil tersebut berkaitan
dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 11 April 2013,
yang intinya menyatakan bahwa e-KTP tidak diperkenankan untuk di fotokopi atau
distapler. Sebab, tindakan itu dapat merusak chip e-KTP, yang didalamnya memuat
informasi biodata, pas foto, tanda tangan, dan sidik jari penduduk.
Untuk itu, seluruh instansi pemerintah, pemerintah daerah,
lembaga perbankan, dan swasta yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,
wajib menyediakan card reader e-KTP
paling lambat akhir 2013. “Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam pasal 10C ayat
(1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011,” kata Kepala Dispendukcapil
Surabaya, Suharto Wardoyo, Selasa (21/5).
Suharto menuturkan, pihaknya mulai mengoperasikan card reader e-KTP di UPTSA mulai hari
ini hingga seterusnya. Piranti card
reader yang meliputi seperangkat CPU, alat sidik jari, dan pembaca e-KTP disediakan
di lantai dua gedung UPTSA yang terletak di Jl. Menur No.31C itu. Plus dua staf
Dispendukcapil yang siap melayani para pemohon izin.
Teknisnya, pemohon izin tinggal membawa e-KTP asli serta
persyaratan perizinan lainnya. Petugas UPTSA nanti akan memverifikasi e-KTP
pemohon di stan Dispendukcapil. e-KTP diletakkan di atas card reader. Tak lama kemudian data penduduk akan tertera di
monitor. Selanjutnya, pemohon tinggal mencocokan sidik jari.
Masih kata Suharto, seperangkat card reader tersebut merupakan hibah dari Mendagri kepada
Pemerintah Kota Surabaya. Total ada 65 unit perangkat card reader yang sudah disebar di seluruh kantor kecamatan,
masing-masing 2 unit. Sedangkan di kantor Dispendukcapil ada 3 unit card reader.
Ditanya bagaimana jika chip e-KTP tidak terbaca dengan alat card reader?. Suharto mengatakan, itu
berarti chip e-KTP sudah rusak lantaran pernah difotokopi atau distapler. Jika
sudah begitu, pria yang akrab disapa Anang ini menyarankan agar segera melapor
ke kecamatan. Untuk sementara, yang bersangkutan akan diberikan KTP non-elektronik
sebagai ganti e-KTP. “e-KTP yang rusak itu dikirim ke pusat. Nanti kalau e-KTP
yang baru sudah jadi, KTP non-elektronik bisa ditukarkan kembali dengan e-KTP,”
katanya. Disamping membaca e-KTP, fasilitas card
reader di UPTSA juga bisa dimanfaatkan untuk perekaman data e-KTP.
Sementara Kepala UPTSA Surabaya Timur, Pudji Winiarti,
menjelaskan, hingga saat ini total ada 68 jenis perizinan yang masuk melalui
UPTSA. Diantaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, Izin Usaha
Pariwisata, dan perizinan-perizinan lainnya. Hampir seluruh perizinan tersebut
memerlukan fotokopi kartu tanda penduduk sebagai salah satu persyaratan.
“Nah, dengan adanya bantuan berupa card reader ini, pemohon
tak perlu lagi memfotokopi e-KTP. Tapi dengan catatan, e-KTP akan diverifikasi
terlebih dahulu, baru sesudah itu berkas pemohon bisa diproses,” terang Pudji.