PEMERINTAH KOTA SURABAYA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan
Taman Surya No. 1 Telp. (031) 5345689 , 5312144 Fax. 5345689
S
U R A B A Y A (60282)
Sekretariat Daerah
Pemerintah Kota Surabaya, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Surabaya akan melaksanakan Lelang Non
Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah yang telah dihapus berdasarkan Keputusan
Walikota Surabaya masing-masing Nomor 188.45/49/436.1.2/2013 tanggal 6 Pebruari
2013, Nomor 188.45/70/436.1.2/2013 tanggal 25 Pebruari 2013 dan Nomor 188.45/177/
436.1.2/2013 tanggal 18 April 2013, dan, berupa :
1. 1 (satu)
paket Container, dengan Harga Limit Rp 95.520.000,-
Uang Jaminan Rp 90.000.000,- (lot1)
2. 1 (satu) paket Barang
Inventaris, dengan Harga Limit Rp. 9.736.000,- Uang Jaminan Rp. 9.000.000,-
(lot 2)
3.
1
(satu) unit Minibus Merk Benz OH306I Tahun 1981, dengan Harga Limit Rp.
40.500.000,- Uang Jaminan Rp. 40.000.000,- (lot 3)
Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Senin, 20 Mei 2013
Jam : 13.30 Wib s/d selesai
Tempat : Kantor Bagian Perlengkapan.
Pemkot Surabaya
Jalan Taman Surya No. 1 Surabaya
Dengan syarat-syarat lelang :
1. Peserta lelang adalah perorangan dan Badan Usaha;
2. Untuk mengikuti lelang, setiap calon peserta harus menyetorkan uang jaminan
sesuai dengan jumlah tersebut diatas ke Rekening KPKNL Surabaya No. 140.000.206.3874
an. KPKNL Surabaya (Rekening Penampungan Lelang) pada PT. Bank Mandiri
(persero) Tbk. Cabang Indrapura -
Surabaya paling lambat 1 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang telah efektif diterima, dan satu slip setoran berlaku untuk satu obyek lelang dan jumlahnya harus
sama dengan pengumuman
lelang;
3. Setoran uang jaminan
harus slip setoran tunai dan tidak diperkenankan menggunakan slip ATM, internet
banking, mobile banking ataupun jenis transfer otomatis lainnya, setoran tunai
pada hari H lelang tidak diterima, pada slip setoran jaminan lelang mencantumkan
nama dan No. Lot barang yang akan ditawar.
4. Penawaran lelang dilakukan
secara tertulis dengan menggunakan form surat penawaran lelang yang telah
disediakan, dengan dibubuhi materai Rp 6.000,- (ditanggung peserta) yang harus
dikirimkan melalui Pos Express ke TROMOL POS KPKNL Surabaya 60002, surat
penawaran harus ditulis tangan dengan angka dan huruf, serta dianggap sah
apabila disertai materai dan ditandatangani oleh peserta lelang;
5. Form surat penawaran
dapat diambil di KPKNL Surabaya, Jl. Indrapura No. 5 Lt.5 Surabaya, Bagian
Perlengkapan Pemkot Surabaya, Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya, atau
diunduh/download di website : https://lpse.surabaya.go.id dan www.surabaya.go.id, khusus untuk pengambilan form surat
penawaran di KPKNL Surabaya dan Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya calon
peserta harus menunjukkan bukti setor uang jaminan lelang;
6. Surat penawaran dimasukkan ke dalam amplop dengan mencantumkan No. Lot
barang yang ditawar di pojok kiri atas amplop (nama dan alamat pengirim tidak
perlu dicantumkan), satu barang berlaku satu amplop, selain itu disertakan pula
fotocopy identitas (KTP/SIM) dan Asli slip setoran uang jaminan lelang
7. Surat penawaran lelang yang dianggap sah adalah surat penawaran yang
sudah ada di box surat pada saat pengambilan di Kantor Pos Besar Surabaya sebelum
pelaksanaan lelang dimulai, untuk menghindari tidak terkirimnya surat
penawaran sesuai dengan waktu yang ditentukan kami menyarankan kepada peserta
lelang untuk memperhitungkan jangka waktu pengiriman surat penawaran ke Tromol
Pos tersebut
8. Peserta lelang atau
kuasanya yang sah harus hadir pada saat pembukaan surat penawaran lelang, untuk
dapat masuk ke ruang lelang peserta lelang harus menunjukkan : identitas diri
(KTP/SIM), Fotocopy Slip Setoran Uang Jaminan, dan Asli Resi Bukti Pengiriman dari
Kantor Pos;
9. Pemenang lelang selain membayar harga penawaran lelang juga diwajibkan
membayar bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang
paling lambat tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak
melunasi sampai batas waktu tersebut maka dinyatakan wanprestasi dan uang
jaminan disetorkan ke Kas Negara, dan akan dimasukkan dalam daftar hitam
lelang dan tidak boleh mengikuti lelang di seluruh KPKNL di Indonesia selama 6
(enam) bulan.
10. Barang yang
dijual/dilelang dalam kondisi apa adanya berikut segala cacat dan
kekurangannya, kami menyarankan agar peserta yang berminat melihat langsung
barang yang akan dilelang;
11. Bagi peminat lelang dapat melihat barang yang dilelang untuk Lot 1 dapat
melihat di Jl. Tanjungsari No. 69 – 71 Surabaya (seksi angkutan sampah Dinas
Kebersihan dan Pertamanan), Lot 2 dan 3 di Gudang dan Perbengkelan Pemkot Surabaya, Jl. Dupak
Rukun No. 104 Surabaya, pada tanggal 16 s/d 17 Mei 2013, mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
12. Aanwijzing akan
diadakan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2013 bertempat di
Kantor Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya, Jalan Taman Surya Nomor 1 Surabaya,
pukul : 11.00 WIB
s/d selesai, bagi peserta lelang yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap telah
mengetahui dan menyetujui syarat dan ketentuan yang disepakati dalam
Aanwijzing;
13. Syarat-syarat dan
ketentuan lelang lainnya ditentukan sebelum pelaksanaan lelang;
14. Apabila karena
sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap
barang-barang tersebut diatas, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat
tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pemkot
Surabaya dan KPKNL Surabaya;
15. Keterangan lebih
lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kota Surabaya, dan KPKNL
Surabaya – Seksi Pelayanan Lelang - No. Telp. (031) 3523516.
Surabaya, 14
Mei 2013
Ttd.
Panitia Lelang