lelang










PEMERINTAH  KOTA SURABAYA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Taman Surya No. 1 Telp. (031) 5345689 , 5312144 Fax. 5345689
S U R A B A Y A (60282)

Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Surabaya, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah yang telah dihapus berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya masing-masing Nomor 188.45/49/436.1.2/2013 tanggal 6 Pebruari 2013, Nomor 188.45/70/436.1.2/2013 tanggal 25 Pebruari 2013  dan Nomor 188.45/177/ 436.1.2/2013 tanggal 18 April 2013, dan, berupa :

1.   1 (satu) paket Container, dengan Harga Limit Rp 95.520.000,- Uang Jaminan Rp 90.000.000,- (lot1)
2.   1 (satu) paket Barang Inventaris, dengan Harga Limit Rp. 9.736.000,- Uang Jaminan Rp. 9.000.000,- (lot 2)
3.   1 (satu) unit Minibus Merk Benz OH306I Tahun 1981, dengan Harga Limit Rp. 40.500.000,- Uang Jaminan Rp. 40.000.000,- (lot 3)
 Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal       : Senin,  20 Mei 2013
Jam                   : 13.30 Wib s/d selesai
Tempat               : Kantor Bagian Perlengkapan. Pemkot Surabaya
  Jalan Taman Surya No. 1 Surabaya

Dengan syarat-syarat lelang :
1.     Peserta lelang adalah perorangan dan Badan Usaha;
2.     Untuk mengikuti lelang, setiap calon peserta harus menyetorkan uang jaminan sesuai dengan jumlah tersebut diatas ke Rekening KPKNL Surabaya No. 140.000.206.3874 an. KPKNL Surabaya (Rekening Penampungan Lelang) pada PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. Cabang Indrapura - Surabaya paling lambat 1 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang telah efektif diterima, dan satu slip setoran berlaku untuk satu obyek lelang dan jumlahnya harus sama dengan pengumuman lelang;
3.     Setoran uang jaminan harus slip setoran tunai dan tidak diperkenankan menggunakan slip ATM, internet banking, mobile banking ataupun jenis transfer otomatis lainnya, setoran tunai pada hari H lelang tidak diterima, pada slip setoran jaminan lelang mencantumkan nama dan No. Lot barang yang akan ditawar.
4.     Penawaran lelang dilakukan secara tertulis dengan menggunakan form surat penawaran lelang yang telah disediakan, dengan dibubuhi materai Rp 6.000,- (ditanggung peserta) yang harus dikirimkan melalui Pos Express ke TROMOL POS KPKNL Surabaya 60002, surat penawaran harus ditulis tangan dengan angka dan huruf, serta dianggap sah apabila disertai materai dan ditandatangani oleh peserta lelang;
5.     Form surat penawaran dapat diambil di KPKNL Surabaya, Jl. Indrapura No. 5 Lt.5 Surabaya, Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya, Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya, atau diunduh/download di website : https://lpse.surabaya.go.id dan www.surabaya.go.id, khusus untuk pengambilan form surat penawaran di KPKNL Surabaya dan Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya calon peserta harus menunjukkan bukti setor uang jaminan lelang;
6.     Surat penawaran dimasukkan ke dalam amplop dengan mencantumkan No. Lot barang yang ditawar di pojok kiri atas amplop (nama dan alamat pengirim tidak perlu dicantumkan), satu barang berlaku satu amplop, selain itu disertakan pula fotocopy identitas (KTP/SIM) dan Asli slip setoran uang jaminan lelang
7.     Surat penawaran lelang yang dianggap sah adalah surat penawaran yang sudah ada di box surat pada saat pengambilan di Kantor Pos Besar Surabaya sebelum pelaksanaan lelang dimulai, untuk menghindari tidak terkirimnya surat penawaran sesuai dengan waktu yang ditentukan kami menyarankan kepada peserta lelang untuk memperhitungkan jangka waktu pengiriman surat penawaran ke Tromol Pos tersebut                                                

8.      Peserta lelang atau kuasanya yang sah harus hadir pada saat pembukaan surat penawaran lelang, untuk dapat masuk ke ruang lelang peserta lelang harus menunjukkan : identitas diri (KTP/SIM), Fotocopy Slip Setoran Uang Jaminan, dan Asli Resi Bukti Pengiriman dari Kantor Pos;
9.     Pemenang lelang selain membayar harga penawaran lelang juga diwajibkan membayar bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang paling lambat tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi sampai batas waktu tersebut maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara, dan akan dimasukkan dalam daftar hitam lelang dan tidak boleh mengikuti lelang di seluruh KPKNL di Indonesia selama 6 (enam) bulan.
10.  Barang yang dijual/dilelang dalam kondisi apa adanya berikut segala cacat dan kekurangannya, kami menyarankan agar peserta yang berminat melihat langsung barang yang akan dilelang;
11.  Bagi peminat lelang dapat melihat barang yang dilelang untuk Lot 1 dapat melihat di Jl. Tanjungsari No. 69 – 71 Surabaya (seksi angkutan sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan), Lot 2 dan 3  di Gudang dan Perbengkelan Pemkot Surabaya, Jl. Dupak Rukun No. 104 Surabaya, pada tanggal 16 s/d 17 Mei  2013, mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
12.  Aanwijzing akan diadakan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2013 bertempat di Kantor Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya, Jalan Taman Surya Nomor 1 Surabaya, pukul : 11.00 WIB s/d selesai, bagi peserta lelang yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap telah mengetahui dan menyetujui syarat dan ketentuan yang disepakati dalam Aanwijzing;
13.  Syarat-syarat dan ketentuan lelang lainnya ditentukan sebelum pelaksanaan lelang;
14.  Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang-barang tersebut diatas, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pemkot Surabaya dan KPKNL Surabaya;
15.  Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kota Surabaya, dan KPKNL Surabaya – Seksi Pelayanan Lelang - No. Telp. (031) 3523516.


  Surabaya, 14 Mei 2013
         Ttd.
Panitia Lelang

Lebih baru Lebih lama
Advertisement