‘Diduga Ada Kepentingan Untuk Mencari Keuntungan’
Surabaya Newsweek- Mandulnya Kinerja Dinas Cipta Karya Dan
Tata Ruang ( DCKTR ) dalam pengawasan dan penataan Reklame
bodong atau ijin sudah mati pihaknya pintar menyiasati untuk
mengambil langkah dengan cara bersinergi dengan biro reklame untuk
melakukan penertiban mendata terhadap
reklame yang tidak memiliki ijin khususnya di Kota Surabaya.
Akal ’ bulus ‘ yang
dilakukan Agus Imam Sonhaji sebagai Kepala Dinas DCKTR , untuk menutupi ’
kebobrokan’ dan ketidakmampuan kinerjanya selama ini dinilai cukup cerdas ,
salah satunya dengan melibatkan pasukan pamong praja atau penegak Perda dalam
survei reklame .
Padahal kalau kita melihat tupoksi Satpol PP Kota
Surabaya pihaknya ( Satpol PP ) hanya
melakukan eksekusi bagi yang melanggar perda dengan rekomondasi instansi
terkait , sedangkan sekarang ini yang terjadi sebanyak 954 reklame masih tidak
jelas antara ada ijinnya atau belum memiliki ijin serta ijin nya sudah mati
Anehnya Satpol PP Kota Surabaya dilibatkan dalam hal koreksi
data dilapangan untuk menelusuri para pemilik reklame yang tidak memiliki ijin
dan ijin sudah mati , hal itu tentu
menguntungkan pihak cipta karya yang seharusnnya beban tugas yang harus
dilakukan pihak DCKTR .
Terbukti, di kaca
mata public bahwa Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Surabaya didalam
kendali Agus Imam Sonhaji tidak mampu untuk melakukan tugasnya sebagai Kepala DCKTR ,
Untuk itu Walikota Surabaya Tri Rismaharini harus peka dalam pengangkatan
kepala Dinas jangan sampai salah pilih seperti Kepala DCKTR , yang tidak mampu
bekrja sesuai porsinya .
Dalam jumpa pers diruang DCKTR , Kepala Dinas Cipta Karya
dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, Pemkot
Surabaya sudah sepakat dengan biro reklame P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan
indonesia) dan PURI (Persatuan Usaha Reklame Indonesia) untuk melakukan survei
bersama-sama (joint survey) dalam penataan reklame di Kota Surabaya.
Kesepakatan ini memupus anggapan bahwa selama ini ada miss komunikasi antara
Pemkot
dengan biro reklame terkait penertiban reklame. Kesan yang
muncul, Pemkot dan biro reklame selama ini kucing-kucingan dalam penertiban
reklame.
"Selama ini dikesankan seolah-olah siapa memantau
siapa. Sebetulnya tidak. Kita ada kesamaan visi untuk membuat reklame tertib,
rapi, dan berestetika. Apalagi, selama ini ditemukan berbagai titik ternyata
bukan dari teman-teman di asosiasi. Karena itu, kita akan turun bersama untuk
joint survey," tegas Agus Sonhaji dalam keterangannya kepada wartawan,
Rabu (29/5) sore.
Agus mengatakan, pihaknya sudah menghadap Walikota Surabaya,
Tri Rismaharini untuk menyampaikan rencana joint survey dengan biro reklame
tersebut. "Dan Bu Wali setuju. Besok pagi Bu Wali akan memimpin apel
bersama asosiasi. Kemudian dilanjut dengan survei. Ada lima zona lokasi yang
sudah dibagi," jelas dia.
Dari hasil pemantauan tim reklame sebelumnya, total ada 954
titik reklame yang akan
disurvei dalam joint survey ini. Dari jumlah sebanyak itu,
reklame terbagi dalam empat kategori. Pertama adalah reklame yang sudah pernah
memiliki ijin dan habis, ijin sudah diurus tetapi belum terbit. Agus menyebut
untuk reklame jenis ini masih diperbolehkan tayang dan Pemkot akan mempercepat
proses perijinan.
Kategori kedua, reklame yang pernah memiliki ijin tetapi
ketika ijinnya habis tidak diurus. Untuk jenis ini, Agus menyebut sudah memberi
kesempatan hingga Rabu (29/5). Jika belum diurus, reklamenya akan ditutup
dengan kain. "Sampai ijinnya selesai," ujarnya.
Untuk kategori ketiga adalah reklame yang belum berizin dan
masih tahap pengurusan tetapi karena pemiliknya tidak sabar, reklame tersebut
sudah ditayangkan. Untuk reklame jenis ini juga tidak boleh ditayangkan.
Sementara untuk kategori keempat, reklame yang memang tidak berijin tetapi
mokong berdiri. "Kalau reklame yang begini yah tentu pelanggaran dan
langsung kita copot," imbuhnya.
Sementara Rudy Wijaya, Ketua Bidang Media Luar Ruang P3I
menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi rencana Pemkot Surabaya untuk
mengajak "joint survey" dalam penataan reklame. Menurutnya, selama
ini ada beberapa hal yang miss komunikasi dengan Pemkot Surabaya. Kini,
komunikasi yang sempat tersumbat antara Pemkot Surabaya dengan biro iklan
tersebut sudah terurai. "Kesepakatan ini penting supaya kami bisa
mengendalikan anggota kami. Yang jelas, kami punya visi sama dengan Pemkot
Surabaya untuk melakukan penataan reklame. Ini start awal yang bagus,"
tegas Rudy.
Kalau kita amati ada kepentingan pribadi untuk mencari
keuntungan dalam hal joint survei ini
karena munculnya kebijakan – kebijakan yang dilakukan oleh pihak DCKTR, dalam
melakukan pendataan tampa adanya tindakan tegas dan efek jerah bagi pemilik
reklame yang ijinnya sudah mati atau belum mengurus ijin, ada apa ini ? ( Ham )