Aliran Dana Hibah DBHCT 18 M, RS BDH Diduga Kuat Menyimpang


      



www.kejati-jatim.go.id
           
“Kejaksaan Menunggu Data Valid “
 Surabaya Newsweek - Kasus  aliran Dana Bagi Hasil  Cukai Tembakau ( DBHCT )  yang terserap oleh RS Dharma Bhakti Husada  sudah kuat menyimpang aturan main yang telah ditetapkan didal;am didalam  Peraturan Gubenur ( Pergub ) No 6  Tahun 2012 dan Peraturan Walokota ( Perwali ) No 82 Tahun 2011 tentang  teknis pelaksanaan  Penggunaan  Dana DBHCT .


            Pernah di publikasikan dalam edisi sebelumnya bahwasanya Direktur  Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Maya Syahria Saleh  menyatakan ,” Dana DBHCT  oleh  RS  BDH tetap saja  diambil untuk kepentingan peningkatan alat kesehatan dan obat  yang khusus diperuntukan  untuk pasien yang terkena dampak tembakau               
Masih Maya , Memang mas untuk RS BDH  Dana DBHCT hanya diperuntukan Alat Kesehatan ( Alkes ) dan Farmasi  dan tidak ada juklak untuk pencegahan  kita hanya menangani yang sifatnya  Kuratif Dan Rehabilitatif atau penyembuhan,;” ungkap Maya.

             Pernyataan Direktur  RS BDH tepatnya di jalan Raya Kendung  No 115 – 117 Surabaya  sudah jelas menyalahi aturan yang telah ditentukan  didalam Pergub No 6 Tahun 2012 , didalam pasal Pasal 12  menerangkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk  Peningkatan derajat kesehatan dengan menyediakan fasilitas pencegahan pengobatan dan perawatan  kesehatan bagi penderita  akibat  dampak asap rokok  termasuk  Promotif  ( Peningkatan ) , Preventif  ( pencegahan ) , dan Kuratif ( mengobati ),,  rehabilitatif                          ( Pemulihan).

            Menariknya  permasalahan ini sudah tercium oleh kejaksaan Tanjung Perak dan  pengumpulan data  sudah dilakukan  oleh pihak Kejaksaan,  walaupun hasil Puldata  tidak sebanyak dan sesuai  yang diinginkan namun, setidaknya, pihak Kejaksaan seharusnya melakukan langkah yang signifikan untuk menguak dugaan penyimpangan Dana Hibah DBHCT , Yang digelontorkan  melalui APBN terhadap RS. BDH sebesar Rp 18 M. Dalam kurun waktu Tiga Tahun mulai Tahun 2010, 2011, 2012 .


            Ketika ditemui Kasi Pidsus Kejaksaan Tanjung Perak Agus Prasetjo  diruang kerjanya mengatakan,”  permasalahan ini memang harus matang mas , dan data- data dugaan penyimpangan yang dilakuakan oleh Direktur RS BDH , harus Valid untuk bisa menjadikan satu  permasalahan baru dalam kasus DBHCT,” terang Agus.


Masih Agus, Pastinya permasalahan DBHCT masih terus berjalan dan pihak Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Direktur RS. BDH , umtuk dimintai keterangan ketika bukti – bukti dugaan penyimpangan sudah dikantongi pihak kami dan  dinilai kuat demi hukum,” tambah Kasi Pidsus Tanjung Perak.( Ham )     
Lebih baru Lebih lama
Advertisement