“Kejaksaan Menunggu Data Valid “
Surabaya Newsweek - Kasus aliran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ( DBHCT ) yang terserap oleh RS Dharma Bhakti Husada sudah kuat menyimpang aturan main yang telah ditetapkan didal;am didalam Peraturan Gubenur ( Pergub ) No 6 Tahun 2012 dan Peraturan Walokota ( Perwali ) No 82 Tahun 2011 tentang teknis pelaksanaan Penggunaan Dana DBHCT .
Pernah
di publikasikan dalam edisi sebelumnya bahwasanya Direktur Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Maya Syahria Saleh menyatakan ,” Dana
DBHCT oleh RS BDH tetap saja diambil
untuk kepentingan peningkatan alat kesehatan dan obat yang
khusus diperuntukan untuk pasien yang terkena dampak
tembakau
Masih Maya , Memang mas untuk RS
BDH Dana DBHCT hanya diperuntukan Alat Kesehatan ( Alkes ) dan
Farmasi dan tidak ada juklak untuk pencegahan kita hanya
menangani yang sifatnya Kuratif Dan Rehabilitatif atau
penyembuhan,;” ungkap Maya.
Pernyataan Direktur RS BDH tepatnya di jalan Raya Kendung
No 115 – 117 Surabaya sudah jelas menyalahi
aturan yang telah ditentukan didalam
Pergub No 6 Tahun 2012 , didalam pasal Pasal 12 menerangkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai
Tembakau untuk Peningkatan derajat
kesehatan dengan menyediakan fasilitas pencegahan pengobatan dan
perawatan kesehatan
bagi penderita akibat dampak asap rokok termasuk Promotif (
Peningkatan ) , Preventif (
pencegahan ) , dan Kuratif ( mengobati ),, rehabilitatif ( Pemulihan).
Menariknya permasalahan ini sudah tercium oleh kejaksaan
Tanjung Perak dan pengumpulan data sudah dilakukan oleh pihak Kejaksaan, walaupun hasil Puldata tidak sebanyak dan sesuai yang diinginkan namun, setidaknya, pihak
Kejaksaan seharusnya melakukan langkah yang signifikan untuk menguak dugaan
penyimpangan Dana Hibah DBHCT , Yang digelontorkan melalui APBN terhadap RS. BDH sebesar Rp 18
M. Dalam kurun waktu Tiga Tahun mulai Tahun 2010, 2011, 2012 .
Ketika ditemui Kasi Pidsus Kejaksaan
Tanjung Perak Agus Prasetjo diruang
kerjanya mengatakan,” permasalahan ini
memang harus matang mas , dan data- data dugaan penyimpangan yang dilakuakan
oleh Direktur RS BDH , harus Valid untuk bisa menjadikan satu permasalahan baru dalam kasus DBHCT,” terang
Agus.
Masih Agus, Pastinya
permasalahan DBHCT masih terus berjalan dan pihak Kejaksaan tidak menutup
kemungkinan akan memanggil Direktur RS. BDH , umtuk dimintai keterangan ketika
bukti – bukti dugaan penyimpangan sudah dikantongi pihak kami dan dinilai kuat demi hukum,” tambah Kasi Pidsus
Tanjung Perak.( Ham )