Surabaya
Newsweek- Denda keterlambatan administrasi kependudukan resmi berlaku per 1
Januari 2013. Berbagai cara ditempuh Pemkot Surabaya guna mensosialisasikan
kebijakan tersebut. Selain melalui media massa, Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dispendukcapil) Surabaya juga rajin woro-woro
di kantor kecamatan, seperti yang terjadi di pendopo Kecamatan Wonokromo,
Selasa (19/2).
Sebanyak 80
orang, terdiri dari RT, RW, dan LKMK serta perwakilan tokoh masyarakat wilayah
Wonokromo dikumpulkan di pendopo kantor kecamatan. Pada kesempatan itu, Kepala
Dispendukcapil Suharto Wardoyo didampingi Camat Wonokromo Mahmud Sariadji
menjelaskan secara gamblang soal pemberlakuan denda administrasi kependudukan.
Suharto mengatakan bahwa denda keterlambatan meliputi item
perpanjangan KTP non-elektronik, perubahan kartu keluarga (KK), pencatatan
kelahiran, kematian, serta kartu identitas penduduk musiman (KIPEM).
Lebih
detail, dia menerangkan, perpanjangan KTP non-elektronik tidak boleh terlambat
barang sehari pun. Jika melakukan perpanjangan melebihi batas masa berlaku KTP,
maka yang bersangkutan dikenai denda Rp 100 ribu. “Itu hanya berlaku untuk
perpanjangan, kalau pengurusan baru, kapan saja tidak dikenai sanksi
administratif,” paparnya.
Sementara
untuk perubahan susunan KK harus dilaporkan kepada Dispendukcapil paling lambat
30 hari kerja sejak adanya perubahan. Misalnya, ada penambahan jiwa (kelahiran)
atau pengurangan karena kematian. Termasuk pindah masuk dan pindah keluar.
Namun demikian dengan KIPEM yang wajib diurus
maksimal 30 hari kerja sejak dikeluarkannya surat pindah sementara dari daerah
asalnya. Untuk pengurusan KIPEM, pemohon dikenai retribusi Rp 10 ribu dengan
masa berlaku 1 tahun. Baik perubahan KK maupu KIPEM, jika terlambat dipungut
denda Rp 100 ribu.
Kebijakan
yang sama juga berlaku untuk akta perkawinan, cerai, kematian dan kelahiran.
Semua akta tersebut ditenggat 60 hari kerja, kecuali akta kematian diberi waktu
30 hari sejak peristiwa kematian.
Khusus akta kelahiran, apabila lebih dari setahun sejak
peristiwa kelahiran, pengurusan akta wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya. Untuk mempermudah warga, Suharto mengatakan Dispendukcapil
menyiapkan mobil operasional di PN Surabaya setiap Senin sampai Kamis pada jam
kerja.
“Warga tidak
usah ke Dispendukcapil. Usai sidang, berkas tinggal dimasukkan ke mobil
operasional yang sudah kami siagakan di PN,” kata pejabat yang kerap disapa
Anang ini.
Dikatakan
Anang, penerapan sanksi administratif ini melaksanakan amanat Undang-undang
(UU) No. 23 Tahun 2006 Tetang Administrasi Kependudukan. Teknisnya telah
dituangkan dalam Perda No. 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan. Sejatinya, pelaksanaan denda sempat mengalami penundaan dua kali,
yakni pada 1 Januari 2012 dan 1 Mei 2012.
Menurut
mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini, tujuan dari pemberlakuan denda adalah
untuk mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan. Sayangnya,
masyarakat belum sepenuhnya menyadari visi tersebut. Hal ini dapat dilihat dari
masih banyaknya warga yang terlambat mengurus surat-surat kependudukan.
Berdasarkan
data Dispendukcapil, selama Januari lalu tercatat 3.600 pemohon terlambat
mengajukan perpanjangan KTP. Sedangkan kasus keterlambatan pada KK sebanyak
202, akta kelahiran 700, dan akta kematian 800.
Oleh
karenanya, melalui sosialisasi ini Anang ingin menghimbau masyarakat lebih
tanggap dalam mengurus surat-surat kependudukan. Dia juga menuturkan bakal
berkoordinasi dengan para Camat mengintensifkan operasi yustisi. “Kami akan
menggencarkan operasi yustisi, fokusnya di tempat-tempat kos atau kontrakan.
Kalau dokumen kependudukannya tidak lengkap langsung didenda Rp 100 ribu,”
tegasnya.
Sementara
Camat Wonokromo Mahmud Sariadji berharap peserta sosialisasi bisa menyampaikan
kebijakan denda ini kepada warga. Utamanya, ia sangat mengandalkan peran aktif
RT dan RW serta LKMK. . ( Ham )