Surabaya Newsweek-
Lambanya eksekusi tiga terpidana gratifikasi jasa pungut ( Japung ) Rp 720 Juta
dari Pemkot Ke DPRD Surabaya membuat puiblik bertanya- tanya ada apa dengan
kinerja Kejari Surabaya ? gagalnya eksekusi dengan terkirimnya surat panggilan
ke tiga dari kejaksaan terhadap Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II
Sekkota Muhlas Udin, dan mantan Kabag Keuangan Purwito, diduga kuat ada intervensi pejabat Kejaksaan Agung
(Kejagung).
Informasi
yang dihimpun Newsweek dilapangan menyebutkan “ salah satu pejabat yang
mempunyai link dengan tokoh di Jawa timiur sudah menghubungi pihak Kejari Surabaya dan meminta supaya
Eksekusi kepada Sukamto Cs tidak terburu- buru dilakukan bahkan, kalau bisa
ditunda dulu menunggu hasil putusan
Peninjauan Kembali ( PK ) .” sudah ada jaminan dari pengacara maupun pihak
Sukamto dan dua lainnya mereka ( Sukamto Cs – Red ), tidak akan melarikan diri
seperti Musyafak ,” terang Sumber Newsweek .
Namun rasa
keadilan hukum masih belum rata ketika panggilan ketiga pihak eksekutor yang
tak lain adalah kejaksaan ketika mangkir dalam panggilan ke tiga seharusnya
pihak Kejari Surabaya harus mengeksekusi
tiga terpidana Korupsi tersebut dengan menjemput paksa atau masuk daftar pencarian orang ( DPO
), jangan dibiarkan begitu saja
terkesan, kepastian hukum tidak berjalan
semestinya , bisa dipastikan bahwa penegakan hukum di indonesia ‘
Tumpul diatas Tajam dibawah ‘
Alasan
paling kuat Kejari Surabaya tidak segera
mengeksekusi tiga terpidana Korupsi adalah Putusan Mahkamah
Konstitusi ( MK ) Nomor 69/2012 didalam putusan tiga terpidana tersebut
tidak ada perintah penahanan.
Dia menambahkan dengan adanya intervensi dan jaminan tak akan melarikan
diri itulah, maka sidang pengajuan PK dengan cepat disidang di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya. “Ini sidang PK paling cepat. Coba bandingkan dengan
pengajuan PK lainnya,” tutur sumber
Newsweek yang meminta namanya tidak boleh dipublikasikan.
Tempat terpisah,
dengan lambanya eksekusi Sukamto
Cs membuat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Arminsyah menjadi gerah
. Ia langsung memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, M
Dhofir, untuk melaksanakan eksekusi terhadap Sukamto Hadi dan dua rekannya.
"Saya sudah perintahkan Kajari (Surabaya) untuk melakukan eksekusi
(Sukamto Cs)," ungkap Arminsyah
Kejati Jatim.
Akan tetaapi untuk waktu eksekusi, ia menyerahkannya ke Kejari
Surabaya. "Waktunya kita serahkan sepenuhnya ke pihak Kejari," jawab
Arminsyah. Ditegaskan Arminsyah, secara yuridis tidak ada kendala untuk melakukan
eksekusi. "Secara yuridis memang tidak ada kendala. Tapi, kendala lain
mungkin ada sehingga belum dieksekusi. Dan yang paham tentang kendalanya adalah
pihak Kejari," ujarnya.
Disinggung putusan MK yang dijadikan alasan Kejari, Arminsyah menegaskan justru putusan MK itu menguatkan bahwa permasalahan di pasal 197 ayat 1 KUHAP, tidak ada lagi. Meski begitu, dia mengakui ada penafsiran yang menyebabkan putusan MK itu menjadi polemik. Salah satunya karena ada ahli yang menyebut bahwa putusan MK itu hanya berlaku untuk putusan hukum yang dikeluarkan setelah 22 November 2012. Sedangkan putusan hukum sebelum itu, dianggap cacat hukum.
Namun ia menegaskan, putusan sebelum dan sesudah putusan MK, sama-sama sah meski tak menyebut perintah untuk segera ditahan. Dalam putusan MK juga sudah disebutkan dengan jelas bahwa terkait perkara korupsi yang substansi pidananya terbukti, jika putusan tidak dilaksanakan gara-gara tidak ada perintah untuk menahan, maka hal itu melukai rasa keadilan masyarakat. Sementara dalam kasus gratifikasi ini, MA menyatakan Sukamto cs terbukti bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.
M. Dhofir kejari surabaya mengatakan melalui via telpon , “ bahwa dalam eksekusi 3 terpidana pastinya akan dilakukan namun pihaknya masih mempelajari putusan MK No 69 / PUU-X2012 Tentang Pasal 197 Ayat 1 dan 2 , Sampai Sekarang Permasalahan ini Masih diperbincangkan oleh pakar hukum di Jakarta dan pihaknya masih menunggu dari pakar hukum tersebut.
Disinggung putusan MK yang dijadikan alasan Kejari, Arminsyah menegaskan justru putusan MK itu menguatkan bahwa permasalahan di pasal 197 ayat 1 KUHAP, tidak ada lagi. Meski begitu, dia mengakui ada penafsiran yang menyebabkan putusan MK itu menjadi polemik. Salah satunya karena ada ahli yang menyebut bahwa putusan MK itu hanya berlaku untuk putusan hukum yang dikeluarkan setelah 22 November 2012. Sedangkan putusan hukum sebelum itu, dianggap cacat hukum.
Namun ia menegaskan, putusan sebelum dan sesudah putusan MK, sama-sama sah meski tak menyebut perintah untuk segera ditahan. Dalam putusan MK juga sudah disebutkan dengan jelas bahwa terkait perkara korupsi yang substansi pidananya terbukti, jika putusan tidak dilaksanakan gara-gara tidak ada perintah untuk menahan, maka hal itu melukai rasa keadilan masyarakat. Sementara dalam kasus gratifikasi ini, MA menyatakan Sukamto cs terbukti bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.
M. Dhofir kejari surabaya mengatakan melalui via telpon , “ bahwa dalam eksekusi 3 terpidana pastinya akan dilakukan namun pihaknya masih mempelajari putusan MK No 69 / PUU-X2012 Tentang Pasal 197 Ayat 1 dan 2 , Sampai Sekarang Permasalahan ini Masih diperbincangkan oleh pakar hukum di Jakarta dan pihaknya masih menunggu dari pakar hukum tersebut.
karena permasalahan ini sama
dengan yang dialami oleh Susno Duaji , setelah ada kepastian dari pakar hukum
yang saat ini masih dibahas Dhofir
menegaskan bahwa eksekusi tetap dilaksanakan. ”Tunggu saja, kami pasti
laksanakan eksekusi,” Ungkapnya.
Apakah akan melakukan penjemputan paksa, Dhofir
enggan menjelaskannya. "'Itu teknis kami jadi tunggu saja," kelit
Dhofir.
Sementara ini pihak kami (
Kejari Surabaya – Red ) telah mengirimkan permohonan cekal ke imigrasi
“Pencekalan sudah kami kirimkan lewat Kejaksaan Agung. Biasanya sudah langsung
diproses,” tegas Dhofir. ( Ham )