Kejari Surabaya Diduga ‘Kaburkan’ Putusan MA





           Surabaya Newsweek- Lambanya eksekusi tiga terpidana gratifikasi jasa pungut ( Japung ) Rp 720 Juta dari Pemkot Ke DPRD Surabaya membuat puiblik bertanya- tanya ada apa dengan kinerja Kejari Surabaya ? gagalnya eksekusi dengan terkirimnya surat panggilan ke tiga dari kejaksaan terhadap Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Sekkota Muhlas Udin, dan mantan Kabag Keuangan Purwito, diduga kuat  ada intervensi pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung). 

            Informasi yang dihimpun Newsweek dilapangan menyebutkan “ salah satu pejabat yang mempunyai link dengan tokoh di Jawa timiur sudah menghubungi  pihak Kejari Surabaya dan meminta supaya Eksekusi kepada Sukamto Cs tidak terburu- buru dilakukan bahkan, kalau bisa ditunda dulu  menunggu hasil putusan Peninjauan Kembali ( PK ) .” sudah ada jaminan dari pengacara maupun pihak Sukamto dan dua lainnya mereka ( Sukamto Cs – Red ), tidak akan melarikan diri seperti Musyafak ,” terang Sumber Newsweek .
            Namun rasa keadilan hukum masih belum rata ketika panggilan ketiga pihak eksekutor yang tak lain adalah kejaksaan ketika mangkir dalam panggilan ke tiga seharusnya pihak Kejari Surabaya harus mengeksekusi  tiga terpidana Korupsi tersebut dengan menjemput paksa  atau masuk daftar pencarian orang ( DPO ),  jangan dibiarkan begitu saja terkesan,  kepastian hukum tidak berjalan semestinya , bisa dipastikan bahwa penegakan hukum di indonesia ‘ Tumpul diatas Tajam dibawah ‘
            Alasan paling kuat Kejari Surabaya tidak segera  mengeksekusi tiga terpidana Korupsi adalah Putusan Mahkamah Konstitusi  ( MK ) Nomor 69/2012 didalam putusan tiga terpidana tersebut tidak ada perintah penahanan.
            Dia menambahkan dengan adanya  intervensi dan jaminan tak akan melarikan diri itulah, maka sidang pengajuan PK dengan cepat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Ini sidang PK paling cepat. Coba bandingkan dengan pengajuan PK lainnya,” tutur sumber  Newsweek yang meminta namanya tidak boleh dipublikasikan.
            Tempat terpisah,   dengan  lambanya eksekusi Sukamto Cs membuat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Arminsyah menjadi gerah . Ia langsung memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, M Dhofir, untuk melaksanakan eksekusi terhadap Sukamto Hadi dan dua rekannya. "Saya sudah perintahkan Kajari (Surabaya) untuk melakukan eksekusi (Sukamto Cs)," ungkap  Arminsyah Kejati Jatim.
 
Akan tetaapi untuk  waktu eksekusi, ia menyerahkannya ke Kejari Surabaya. "Waktunya kita serahkan sepenuhnya ke pihak Kejari," jawab Arminsyah. Ditegaskan Arminsyah, secara yuridis tidak ada kendala untuk melakukan eksekusi. "Secara yuridis memang tidak ada kendala. Tapi, kendala lain mungkin ada sehingga belum dieksekusi. Dan yang paham tentang kendalanya adalah pihak Kejari," ujarnya.

            Disinggung putusan MK yang dijadikan alasan Kejari, Arminsyah menegaskan justru putusan MK itu menguatkan bahwa permasalahan di pasal 197 ayat 1 KUHAP, tidak ada lagi. Meski begitu, dia mengakui ada penafsiran yang menyebabkan putusan MK itu menjadi polemik. Salah satunya karena ada ahli yang menyebut bahwa putusan MK itu hanya berlaku untuk putusan hukum yang dikeluarkan setelah 22 November 2012. Sedangkan putusan hukum sebelum itu, dianggap cacat hukum.

            Namun ia menegaskan, putusan sebelum dan sesudah putusan MK, sama-sama sah meski tak menyebut perintah untuk segera ditahan. Dalam putusan MK juga sudah disebutkan dengan jelas bahwa terkait perkara korupsi yang substansi pidananya terbukti, jika putusan tidak dilaksanakan gara-gara tidak ada perintah untuk menahan, maka hal itu melukai rasa keadilan masyarakat. Sementara dalam kasus gratifikasi ini, MA menyatakan Sukamto cs terbukti bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.

            M. Dhofir kejari surabaya mengatakan  melalui via telpon , “ bahwa dalam eksekusi 3 terpidana pastinya akan dilakukan namun pihaknya masih mempelajari  putusan MK No 69 / PUU-X2012  Tentang Pasal  197 Ayat  1 dan  2 , Sampai Sekarang  Permasalahan ini  Masih diperbincangkan  oleh pakar hukum di Jakarta  dan pihaknya masih menunggu  dari pakar hukum tersebut.
            karena permasalahan ini sama dengan yang dialami oleh Susno Duaji , setelah ada kepastian dari pakar hukum yang saat ini masih dibahas Dhofir menegaskan bahwa eksekusi tetap dilaksanakan. ”Tunggu saja, kami pasti laksanakan eksekusi,” Ungkapnya.
 Apakah akan melakukan penjemputan paksa, Dhofir enggan menjelaskannya. "'Itu teknis kami jadi tunggu saja," kelit Dhofir.
Sementara ini pihak kami ( Kejari Surabaya – Red ) telah mengirimkan permohonan cekal ke imigrasi “Pencekalan sudah kami kirimkan lewat Kejaksaan Agung. Biasanya sudah langsung diproses,” tegas Dhofir. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement