Tiga terpidana Kasus Gratifikasi |
‘Sekamto Cs Dipastikan Bakal Dipenjara’
Surabaya- Newsweek akhirnya kelar juga keputusan Grtatifikasi dari MA ,
yang dilakukan oleh pejabat teras atas
Pemkot Surabaya yang terdiri dari
Soekamto Hadi, Muhlas Udin dan
Purwito dan dipastikan tidak lama lagi akan menyusul
Musyfak Rouf di Lapas Kelas 1 Surabaya
di Porong Sidoarjo kerena terbukti dalam
putusan Nomor 1465 K/ Pid/Sus / 2010
telah diterima Pengadilan Negeri
Surabaya ( 4/02 /2013 ).
Tiga
majelis Agung dari Prof Rehngena Purba , Suwandi , Imron Anwari
menjatuhkan Hukuman satu tahun wnam bulan ( 18 Bulan ), terhadap Soekanto Hadi
, Muhlas Udin dan Purwito ditambah juga
dengan denda sebesar Rp 50 Juta subsider
lima bulan kurungan , karena telah terbukti melanggar pasal 3 undang –
undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ironisnya, sisitem yang dilakukan oleh Kejari
Surabaya tidak jauh berbeda ketika
melakukan eksekusi terhadap mantan Ketua DPRD
Surabaya Musyafak Rouf namun akhirnya apa yang direncanakan oleh Kejari Surabaya ternyata salah ,
Musyafak Rouf melarikan diri baru sekitar
satu bulan , tepatnya tanggal 29 Mei
2912 ditangkap oleh Petugas di RM Agis Surabaya dan langsung dijebloskan ke Lapas
kelas 1 Surabaya di Porong .
Namun Kejari suraba ya
rupanya tidak pernah belajar dari
kesalahan itu, malah sebaliknya Dhofir mantan
Kejari Tanjung Perak merasa Positif Tinking serta meyakini ketiga terpidana tidak akan bakal lari atau melarikan diri
yang pernah dilakukan oleh Musyafak Rouf dulu .
Menurut Dhofir Kejari
Surabaya ,” ketiga terpidana hingga saat ini masih aktif sebagai pejabat
Pemkot , selain itu saya melihat ketiganya bakal kooperatif , dan saya rasa
tidak perlu melakukan pencekalan ,” terangnya.
Namun diirinya tidak menampik
bila pihaknya telah melakukan langkah
antisipasi terhadap kemungkinan buruk ketiga
terpidana tersebut melarikan diri. Saat ini dia mengerahkan inteljen Kejaksaan untuk mengawasi terhadap terpidana,” kalau soal tekhnis
janganlah biar itu menjadi upaya intern kamu ,” ungkap Dhofir.
“Perlu diketahui sejauh ini terang Dhofir , pihaknya sudah melakukan
pemanggilan pertama hari rabu ( 6/2) kemarin , kita juga meminta bantuan
Walikota melalui surat yang kita layangkan
yang isinya kita meminta Walikota untuk memberitahukan kepada terpidana
agar kooperatif ,” tegasnya.
Tempat terpisah Kepala Seksi
Pidana Khusus ( Kasipidsus ), Kjari Surabaya Nur Cahyo Jungkung mengatakan,” pihaknya akan mempelajari putusan tersebut isi keputusannya kalau masalah eksekusi pasti akan kita lakukan,” ujar Kasi Pidsus
Kejari Surabaya.
Kalau memang ini terjadi
eksekusi tentu saja kursi empuk Sekkota dan
Asisten II di bidang bakal kosong
, entah siapa yang pantas duduk , bahkan ramai – ramai dipublikasikan di media
massa calon kuat yang bisa duduk adalah
M.Taswin Asisiten III. Eko Haryanto
Asisten IV, Yayuk BKD .( Ham / B )