Kejari Surabaya Positif Tinking 3 Terpidana Pemkot Surabaya Tidak akan Lari

Tiga terpidana Kasus Gratifikasi 

‘Sekamto Cs  Dipastikan Bakal Dipenjara’
                Surabaya- Newsweek  akhirnya  kelar juga keputusan Grtatifikasi  dari MA ,  yang dilakukan oleh pejabat  teras  atas  Pemkot Surabaya yang terdiri dari  Soekamto Hadi, Muhlas Udin  dan Purwito  dan  dipastikan tidak lama lagi akan menyusul Musyfak Rouf  di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo  kerena terbukti dalam putusan  Nomor 1465 K/ Pid/Sus / 2010 telah diterima Pengadilan  Negeri Surabaya ( 4/02 /2013 ).
                Tiga majelis Agung  dari Prof  Rehngena Purba , Suwandi , Imron Anwari menjatuhkan Hukuman satu tahun wnam bulan ( 18 Bulan ), terhadap Soekanto Hadi , Muhlas Udin dan Purwito  ditambah juga dengan denda sebesar Rp 50 Juta subsider  lima bulan kurungan , karena telah terbukti melanggar pasal 3 undang – undang Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi 

                Ironisnya,  sisitem yang dilakukan oleh Kejari Surabaya  tidak jauh berbeda ketika melakukan  eksekusi terhadap mantan  Ketua DPRD  Surabaya  Musyafak Rouf  namun akhirnya apa yang direncanakan  oleh Kejari Surabaya ternyata salah , Musyafak Rouf  melarikan diri baru sekitar satu bulan , tepatnya  tanggal 29 Mei 2912 ditangkap oleh Petugas di RM Agis  Surabaya dan langsung dijebloskan ke Lapas kelas 1 Surabaya di Porong .
                Namun Kejari suraba ya rupanya  tidak pernah belajar dari kesalahan  itu,  malah sebaliknya  Dhofir  mantan  Kejari Tanjung  Perak  merasa Positif Tinking  serta meyakini  ketiga terpidana  tidak akan bakal lari atau melarikan diri yang pernah dilakukan oleh Musyafak Rouf dulu .
                Menurut Dhofir  Kejari  Surabaya ,” ketiga terpidana hingga saat ini masih aktif sebagai pejabat Pemkot , selain itu saya melihat ketiganya bakal kooperatif , dan saya rasa tidak perlu melakukan pencekalan ,” terangnya.
                Namun diirinya tidak menampik bila pihaknya  telah melakukan langkah antisipasi terhadap kemungkinan buruk  ketiga terpidana tersebut melarikan diri. Saat ini dia mengerahkan  inteljen Kejaksaan untuk mengawasi  terhadap terpidana,” kalau soal tekhnis janganlah  biar itu menjadi  upaya intern kamu ,” ungkap Dhofir.
                “Perlu diketahui sejauh ini  terang Dhofir , pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama hari rabu ( 6/2) kemarin , kita juga meminta bantuan Walikota melalui surat yang kita layangkan  yang isinya kita meminta Walikota untuk memberitahukan kepada terpidana agar kooperatif ,” tegasnya.
                Tempat terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasipidsus ), Kjari Surabaya Nur Cahyo Jungkung  mengatakan,” pihaknya  akan mempelajari putusan tersebut  isi keputusannya  kalau masalah eksekusi  pasti akan kita lakukan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Surabaya.
                Kalau memang ini terjadi eksekusi  tentu saja kursi empuk Sekkota  dan  Asisten II  di bidang bakal kosong , entah siapa yang pantas duduk , bahkan ramai – ramai dipublikasikan di media massa calon kuat yang bisa duduk  adalah M.Taswin Asisiten III.  Eko Haryanto Asisten IV, Yayuk BKD .( Ham / B )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement