Surabaya - Pelanggaran yang dilakukan Direktur Rumah Sakit
Bhakti Dharma Husada ( BDH), yang
berkantor di JL Raya Kendung No 115 – 117 terkait Dana Bagi Hasil Cukai
Dan Tembakau ( DBHCT ), yang tidak
sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis
yang telah di atur didalam
Peraturan Gubenur ( Pergub ) No 6
Tahun 2012 dan Peraturan Walokota ( Perwali ) No 82 Tahun 2011
tentang teknis pelaksanaan Penggunaan Dana
DBHCT
Diterangkan
didalam Pasal 12 untuk Peningkatan derajat kesehatan dengan
menyediakan fasilitas pencegahan , pengobatan dan perawatan kesehatan
bagi penderita akibat dampak asap
rokok termasuk Promotif (
Peningkatan ) , Preventif ( pencegahan ) dan Kuratif ( mengobati ),
rehabilitatif ( Pemulihan ) ,
Namun
hal itu tidak semuanya dipenuhi oleh Direktur
RS BDH Maya Syharia Saleh ,
ditambah lagi ada dugaan kuat bahwa
terkait harga kesehatan yang dibeli oleh
RS BDH melalui lelang dengan
mengunakan Dana Bagi Hasil Cukai Dan Tembakau
diatas harga pasar, artinya adanya dugaan pengelembungan anggaran
keuangan tentu saja
bertentantangan dengan Perpres No 70 Tahun 2012 yang baru , penganti Perpres No 54 Tahun 2010.
Sampai
saat ini pihak kejaksaan Tanjung Perak masih belum bertindak secara jauh untuk
menelusuri adanya dugaan penyimpangan petunuk pelaksanaan dan Petunjuk teknis Dana B agi Hasil Cukai Dan Tembakau ( DBHCT ) , Pasalnya, Kasi
Pidsus sementara ini masih mengumpulkan
data – data penunjang penyimpangan DBHCT .
Ketika
dikonfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejari Tanjung Perak
Agus Prasetyo dikantornya menerangkan,”
terkait masalah dugaan adanya penyimpangan DBHCT
pihak Kejaksaan masih mengumpulkan data- data penunjang seperti aturan petunjuk pelaksanaannya dan teknisnya bagaimana , ya secepatnya nanti kalau sudah ada
temuan penyimpangan iya segera di
proses mas terang ,” Agus panggilan
akrabnya Kasi Pidsus Kejari
Tanjung Perak.
Keseriusan Kasi Pidsus
Tanjung Perak dalam menguak kasus dugaan penyimpangan hibah DBHCT yang dilakukan oleh Direktur RS
Bhakti Dharma Husada sudah terlihat
jelas dari kinerja Tim Pidsus Kejari
Tanjung Perak dalam pengumpulan data
diapangan
Sebenarnya permasalahan ini sangat menarik untuk dicermati , Pernah dipublikasikan koran ini edisi sebelumnya bahwasanya Direktur RS BDH mengatakan bahwa tidak pernah takut apabila dirinya dipanggil
Kejaksaan terkait permasalahan Dana
Bagi Hasil Cukai Dan Tembakau
yang bernilai 7, 5 M Tahun 2012 , karena
menurutnya sudah persedur .
Padahal, faktanya dilapangan dalam pantauan
Newsweek Direktur RS BDH tidak pernah melakukan pencegahan ( Preventif ) dalam menggunakan Dana bagi
Hasil Cukai Dan Tembakau hanya
melakukan pengobatan ( Kuratif ) saja
dan itu jelas menyimpang juklak
dan Juknis Pergub No 6 Tahun 2012 . (
Ham )