Diduga Penyimpangan Anggaran DBHCT , Kejaksaan Serius Olah Data


Surabaya - Pelanggaran yang dilakukan Direktur Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada  ( BDH), yang berkantor di JL  Raya Kendung  No 115 – 117 terkait Dana Bagi Hasil Cukai Dan Tembakau ( DBHCT ),  yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis  yang telah di atur didalam  Peraturan Gubenur ( Pergub ) No 6  Tahun 2012 dan Peraturan Walokota ( Perwali ) No 82 Tahun 2011 tentang  teknis pelaksanaan  Penggunaan  Dana DBHCT 

                Diterangkan didalam  Pasal 12  untuk Peningkatan derajat kesehatan dengan menyediakan fasilitas pencegahan , pengobatan dan perawatan  kesehatan bagi penderita  akibat  dampak asap rokok  termasuk  Promotif  ( Peningkatan ) , Preventif  ( pencegahan ) dan Kuratif ( mengobati ), rehabilitatif ( Pemulihan ) ,
                Namun hal itu tidak semuanya dipenuhi oleh Direktur  RS BDH Maya  Syharia  Saleh  , ditambah lagi ada dugaan kuat bahwa  terkait harga kesehatan yang dibeli oleh  RS BDH melalui  lelang dengan mengunakan Dana Bagi Hasil Cukai Dan Tembakau  diatas harga pasar, artinya adanya dugaan pengelembungan  anggaran  keuangan  tentu saja bertentantangan dengan Perpres  No  70 Tahun 2012 yang baru , penganti  Perpres No 54 Tahun 2010.
                Sampai saat ini pihak kejaksaan  Tanjung Perak  masih belum bertindak secara jauh untuk menelusuri  adanya dugaan penyimpangan  petunuk pelaksanaan dan Petunjuk teknis  Dana B agi Hasil Cukai  Dan Tembakau ( DBHCT ) , Pasalnya, Kasi Pidsus  sementara ini masih mengumpulkan data – data penunjang  penyimpangan  DBHCT .
                Ketika dikonfirmasi  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus )  Kejari  Tanjung Perak  Agus Prasetyo dikantornya menerangkan,”   terkait masalah dugaan adanya penyimpangan  DBHCT  pihak Kejaksaan masih mengumpulkan data- data penunjang seperti  aturan petunjuk  pelaksanaannya  dan teknisnya bagaimana  , ya secepatnya nanti kalau sudah   ada  temuan penyimpangan  iya segera di proses mas terang ,” Agus  panggilan akrabnya  Kasi Pidsus  Kejari  Tanjung Perak.
                Keseriusan  Kasi Pidsus  Tanjung Perak dalam menguak kasus dugaan penyimpangan  hibah DBHCT yang dilakukan oleh Direktur RS Bhakti Dharma Husada  sudah terlihat jelas dari kinerja Tim Pidsus  Kejari Tanjung Perak dalam pengumpulan data  diapangan
                Sebenarnya  permasalahan ini sangat menarik  untuk dicermati , Pernah dipublikasikan  koran ini edisi sebelumnya  bahwasanya Direktur RS BDH  mengatakan bahwa  tidak pernah takut apabila dirinya  dipanggil  Kejaksaan terkait  permasalahan  Dana  Bagi Hasil Cukai Dan Tembakau  yang bernilai 7, 5 M  Tahun  2012 , karena  menurutnya  sudah persedur .
                Padahal,  faktanya dilapangan dalam pantauan Newsweek  Direktur  RS BDH tidak pernah melakukan  pencegahan  ( Preventif ) dalam menggunakan Dana bagi Hasil Cukai Dan Tembakau  hanya melakukan  pengobatan ( Kuratif )  saja  dan itu jelas menyimpang  juklak dan Juknis  Pergub No 6 Tahun 2012 . ( Ham ) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement