Data yang dihimpun Newsweek menyebutkan bahwa didalam
kerawangan Tahun 1974 – 1975 menyebutkan bahwa
status tanah yang ditempati oleh Yayasan Darul Ulum masih tergolong
Tanah Bekas Kas Desa , namun Tahun 1985
ada ijin yang menyatakan bahwa tanah tersebut dipergunakan untuk
kegiatan belajar SD Darul Ulum , ketika Tahun 2007 muncul diBuku Leter C Kelurahan Manukan Kulon menerangkan bahwa Tanah dialamat Jalan
Manukan Kulon No 98 yang ditempati oleh Yayasan Darul Ulum termasuk sekolah SD,
SMP Darul Ulum masuk dalam kategori Tanah Bekas Kas Desa yang sekarang ini bisa
dikatakan Aset Pemkot Surabaya.
Ironisnya, permasalahan ini yang berjalan sudah 3
bulan namun pihak Pemkot yang diprakasai
oleh Assisten I dan Dinas Penggelolaan Tanah Dan Bangunan ( DPTB ) masih masuk
dalam tahap koordinasi .
Ironis memang , kalau kita melihat kinerja pejabat
pemkot yang terkesan mandul dan sangat lamban sekali , padahal dasar
kepemilikan aset pemkot seperti
kerawangan , Buku Leter C , apalagi
pihak Yayasan Darul Ulum tidak mempunyai
data kepemilikan atau legalitas yang sah atas tanah tersebut.,
dimungkinkan ada pejabat Pemkot yang bermain dengan Yayasan Darul Ulum untuk
keuntungan pribadi.
Ketika dikonfirmasi Assisten Pemerintahan Hadi Siswanto Anwar SH, Msi mengatakan,”
terkait tanah BTKD yang dikuasai Yayasan Darul Ulum ini masih dirapatkan dan koordinasi dengan Instansi terkait mas,’ terang Hadi.
Saat dikonfirmasi staf Kecamatan Tandes tang diketahui bernama
Hajar membenarkan bahwa ada instruksi dari Bagian Perlengkapan untuk menelusiri
data keabsahan Yayasan Darul Ulum <” benar mas saya akan menanyakan kepada
kelurahan data apa yang dimiliki oleh Yayasan Darul Ulum dan kronologisnya
bagaimana, nanti saya laporkan kepada
pihak bagian perlengkapan untuk menjadi dasar acuan ,” ungkap hajar.
Sampai berita ini diturunkan pimpinan yayasan Darul Ulum M.Ilyas Yahya, S.Pd belum bisa ditemui bahkan, dihubungi lewat telpon ke No 03191082012,
tidak ada jawaban sama sekali ( ham )