Surabaya - Dana hibah daerah kepada kelompok masyarakat dipastikan kembali cair,
menyusul telah dilakukannya penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah di
lobby Balai Kota, Kamis (25/10). Pembubuhan tanda tangan dilakukan oleh kepala
SKPD terkait dengan para penerima hibah dengan disaksikan Walikota Surabaya Tri
Rismaharini dan anggota komisi C DPRD H. Sudirdjo.
Dalam
laporannya, Asisten II Sekkota, Muhlas Udin menjelaskan, saat ini 102 proposal
siap untuk di teken. Rinciannya, penerima hibah dari Dinas Sosial sebanyak 15
proposal, Dinas Kesehatan 2 proposal, dan Dinas Pendidikan 8 proposal. “Dari
Bagian Pemerintahan ada 74 proposal, Dinas Koperasi dan UMKM 1 proposal, dan
Dinas Kebersihan dan Pertamanan 2 proposal. Sehingga total untuk hari ini ada
102 proposal yang siap menerima pencairan hibah,” katanya.
Dikatakan
Muhlas, pencairan dana hibah ini adalah kali kesekian sepanjang tahun 2012.
Total usulan hibah yang ada di APBD tahun ini ada 680 usulan dengan nominal
mencapai Rp 25 miliar. Yang sebelumnya sudah dicairkan sebanyak 370 usulan yang
nilainya sekitar Rp 13 miliar. “Ditambah hari ini ada 102 yang cair, sisanya
kami usahakan secepatnya,” imbuh Muhlas.
Ia juga
mengingatkan kepada penerima hibah agar memenuhi semua aturan dan prosedur,
agar apa yang sudah diprogramkan bisa dilaksanakan secepat mungkin.
Walikota
Surabaya Tri Rismaharini mengungkapkan, proses yang dilakukan Pemkot Surabaya bersama DPRD ini
mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Risma -sapaan akrab walikota-
menyebut, teknis verifikasi dinas serta survey lapangan bakal dijadikan
percontohan oleh pusat.
Walikota
perempuan pertama di Surabaya
ini juga mewanti-wanti kelompok masyarakat penerima hibah agar tidak memberikan
uang sepeser pun kepada petugas pengawas. “Selain penerima hibah, Pemkot juga
diperiksa oleh BPK. Jadi semua akan diawasi karena ini menggunakan uang rakyat.
Untuk bapak-ibu penerima hibah, nanti akan ada petugas dari kecamatan/kelurahan
yang mengawasi. Jangan memberi apapun!” tegas walikota.
Terkait
penerima hibah, adalah hasil dari jaring aspirasi masyarakat (jasmas) oleh
kalangan DPRD Surabaya. Dana hibah yang diterima harus mencakup bidang
pendidikan, kesejahteraan, keagamaan, kesenian, kesehatan, dan olahraga. ( Ham )