SAMPANG – Pingin kaya mendadak akhirnya BA (Inisial
29th) warga asal Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang,
kini harus rela mendekam dan merasakan dinginnya sel tahanan Polres Sampang.
BA (inisial) telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan
pemalsuan kwitansi dan stempel Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD)
tahun anggaran 2018 di Desa Banjar Talela,Kecamatan Camplong.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro
mengatakan, BA diduga telah memalsukan dokumen dan stempel di toko bangunan
“Toko MJ” yang beralamat di Jl. Raya Camplong.
“Kasus ini terungkap
setelah pemilik toko dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan
penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Banjar Talelah pada tahun 2018 lalu,”
ungkap Didit,saat Konferensi Pers Jum’at (31/01/2020).
Didit BW menambahkan, dalam aksinya BA tidak melakukan
sendiri, namun dia dibantu AZ (inisial) yang kini sedang dilakukan pencarian
oleh petugas.“Atas perbuatannya, tersangka BA meraup keuntungan sebesar Rp. 130
juta, dan kini diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan pidana 6 tahun
penjara,” tambahnya. (din/di)